Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) setempat telah mengeluarkan sebanyak 88 izin minol untuk pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang tahun 2022 berjalan, baik itu izin tempat penjualan minuman beralkohol (PP-MB) dan izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Kepala DPM PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PTSP 2, Andrie Manurung mengungkapkan jumlah izin minol saat ini sedikit mengalami penambahan dalam satu tahun belakangan. "Terjadi penambahan untuk kafe dan karaoke, sementara toko pengecer tidak ada penambahan. Tapi penambahan tersebut tidak signifikan, karena tahun lalu masih terkendala Covid-19 itu,” ujarnya, Selasa (18/10).
Sepanjang 2022, Andrie menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan 88 izin minol (minuman beralkohol) terhadap pelaku usaha di Kota Palangka Raya. Izin minol tersebut digunakan di berbagai tempat usaha.Yakni, Tempat Hiburan Malam (THM), restoran, hotel, kafe, kafe eks Lokalisasi dan Toko Pengecer. “Rinciannya karaoke 10 Restoran 3 , Hotel 6, Kafe 11, Kafe Eks Lokalisasi 2 dan toko pengecer 56,” bebernya. (**)