Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi akan merepakan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan, terutama di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Karena kini siapapun yang melakukan tindakan tidak terpuji itu akan dikenai sanksi hukum adat Dayak.
"Kami resmi telah memberlakukan hukum adat terhadap warga yang membuang samapah sembarangan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat meresmikan pemberlakukan sanksi adat, di halaman kantor Camat Mentawa Baru Ketapang di Jalan Mohammad Hatta, Jumat (14/10) sore kemarin. Menurutnya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang merupakan pionir, dalam memberlakukan sanksi adat terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan pertama di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Saya akan lihat satu hingga tiga bulan kedepan bagaimana pemberlakuannya, dan berikutnya saya minta Kecamatan Baamang saya instruksikan wajib juga melaksanakannya, karena ini merupakan barometer. Nanti hukum adat juga diberlakukan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang bandel," ujar Halikin. Dirinya mengatakan sebelumnya sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya sudah disosialisasikan selama dua bulan, jadi nanti kalau ada yang tertangkap tangan dan diterapkan sanksi adat ini tidak ada alasan tidak tahu lagi. "Sanksi adat tersebut tidak hanya memberikan sanksi tegas, tapi juga edukasi terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihannya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotim mendukung sanksi adat yang diterapkan oleh Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," ucap Halikin.
Sementara Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi, mengatakan sanki Adat Dayak ini diberlakukan karena perkembangan Kota Sampit yang cukup pesat kemajuannya membawa dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatifnya adalah terjadinya permasalahan sampah di wilayah tersebut. "Sebelum ada sanksi adat kita terkenal dengan permasalahan sampahnya. Berkat petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati kami Kecamatan Mentawa Baru Ketapang memberanikan diri membuat suatu terobosan membuat suatu inovasi ini,” sampai Eddy.
Ia menyampaikan bahwa sanksi adat bukan untuk menghukum atau menakut-nakuti masyarakat. Bukan juga untuk mencari keuntungan, pihaknya memberikan pengertian agar masyarakat paham tentang hidup bersih tidak membuang sampah sembarangan. Harapannya ke depan ini menjadi kebiasaan dan menjadi budaya warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. “Kami tidak ingin ada masyarakat yang berpikiran saat didenda, duitnya untuk camat atau damang dan lain sebagainya. Di sini kami tujuannya mengedukasi masyarakat memberikan pemahamannya. Saya tegaskan sekali lagi, dengan diresmikan atau diterapkan sanski adat tersebut kalau ada yang tertangkap tangan ada foto ataupun videonya ketika membuang sampah, akan diproses oleh damang beserta jajaran yaitu mantir adat,” pungkasnya. (bah)