Gadis yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh terduga pelaku berinisial S (50) warga Kabupaten Seruyan ini, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ayah korban. Entah setan apa yang tengah merasuki dirinya, sehingga begitu tega melancarkan aksinya kepada korban yang masih di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, aksi bejatnya itu pun terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September lalu. Praktis selama dua bulan, terduga pelaku leluasa melakukan perbuatan keji tersebut di saat rumah sedang sepi.
"Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban ini, melancarkan aksinya saat istri dan anaknya tidak ada di rumah," kata Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha kepada media, Rabu (12/10).
Menurut pengakuan pelaku, kejadian itu terjadi saat korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku, karena ayah korban bekerja di perusahaan sawit. Namun ternyata, korban yang tinggal di luar Kabupaten Seruyan itu, justru dirusak kehormatannya. Atas perbuatannya itu, saat ini terduga pelaku telah diamankan Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
Dia disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002. Yaitu tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (**)