Seorang pria inisial M (25) diamankan pihak Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Banama Tingang yang di back up Polsek Kahayan Hilir, Jum’at (07/10/2022) lalu setelah diduga melakukan penganiayaan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan mengatakan, terduga pelaku M ini diamankan di Desa Goha RT. 01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. "Terduga pelaku kita amankan atas kejadian di Taman Sumbu Kurung Jalan Tingang Menteng Rt 01 Kel. Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau di hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban, yakni berinisial D (17), J (17), dan R (17),"ucapnya, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya kejadian penganiayaan itu, berawal saat korban berboncengan mengunakan 2 unit sepeda motor dan nongkrong di Taman Sumbu Kurung, Kota Pulang Pisau. "Saat asik nongkrong, kemudian datang beberapa orang anak muda sebanyak 9 orang berjalan kaki menuju tempat korban nongkrong, tiba-tiba salah satu dari mereka menarik baju J dan memukulnya sebanyak 1 kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri,”ujar Afif Hasan. Melihat temannya dipukul, lantas R berdiri namun langsung mendapat ancaman dari pelaku. Mengetahui ancaman itu, R hanya diam tetapi tiba-tiba terduga pelaku juga memukul R pada bagian dahinya sebanyak 4 kali.

Masih dituturkan Afif Hasan, waktu bersamaan datang D menarik J, namun justru D juga dipukul terduga pelaku sebanyak 4 kali pada bagian belakang kepalanya. "Atas kejadian tersebut, terduga pelaku M akhirnya dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk diproses, dan berdasarkan tindakannya terduga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ungkap Afif Hasan. (*)