Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memberikan penjelaskan terkait pertimbangan hakim saat memberikan vonis  bebas terhadap eks bendahara Dinas Pendidikan Katingan, Supriyadi. Humas Pengadian Negeri Palangka Raya, Heru Setiyadi mengungkapkan dalam pertimbangan hakim, tugas meverifikasi kebenaran data nama-nama calon penerima tunjangan khusus guru PNS Daerah (PNSD) di daerah khusus, bukanlah tugas terdakwa selaku bendahara pengeluaran.

“Sebagai bendahara pengeluaran terdakwa sebatas meneliti kelengkapan berkas atau dokumen permintaan pembayaran dan kemudian memprosesnya hingga terbit surat perintah membayar (SPM).  SPM ini yang bertanggung jawab juga bukanlah terdakwa, melainkan pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM), karena yang bertanda tangan di SPM adalah PPSPM yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala dinas,”ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/9).

Terlebih sambungnya, atas pemberian atau penyaluran tunjangan khusus tersebut oleh kepala dinas, telah ditunjuk kelompok kerja data pendidikan yang tugasnya mendata dan memverifikasi nama-nama calon penerima tunjangan khusus tersebut. Sedangkan terdakwa bukanlah merupakan bagian dari kelompok kerja data pendidikan tersebut. Dalam pertimbangan lainnya, ungkap Heru penyaluran yang awalnya dianggap salah sasaran tersebut, oleh menteri pendidikan yang kemudian dipedomani oleh bupati nyatanya dianggap tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara, dalam kata lain penyaluran tunjangan khusus guru PNSD di daerah khusus di Kabupaten Katingan clear dan tidak bermasalah. Sehingga terdakwa harus dibebaskan, baik dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair,”ujarnya.

Diketahui Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah memvonis bebas terdakwa peminjam mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Supriyadi atas dugaan  tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017. Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Irfanul Hakim menyatakan terdakwa Supriyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan atau turut serta  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Dalam dakwaan subsidiair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (88)