Eks Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sukamara Said Husin, sudah dua kali absen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/9). Pekan lalu, terdakwa korupsi dalam perkara dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008, juga tidak hadir di persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan yang kedua kalinya membuat Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Sukamara. "Ada tidak upaya dalam mencari. Masa hanya mantan Plt Sekretaris KPU bisa hilang dan tidak bisa ditangkap. Pernah tidak berkoordinasi dengan kepolisian dalam mencari keberadaan terdakwa," tanya majelis hakim kepada JPU. "Hanya koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)," jawab JPU kepada hakim.
Setelah berkoordinasi dengan Hakim Anggota, ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menunda sidang kembali dan bakal menjatuhkan putusan sela untuk mempertimbangkan kelanjutan sidang tersebut. Alasannya, karena tidak jelasnya surat permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa nomor dan tanda tangan dan dari jawaban Jaksa bahwa status DPO sedang berproses. Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra mengatakan, perkara Said Husin, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara disidangkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
"Berdasarkan permintaan dari Penuntut Umum kejaksaan Negeri Sukamara meminta pemeriksaan terhadap Perkara Said Husin ini secara In Absentia," ujarnya. Dodik menerangkan terkait dengan penetapan status DPO dari Said Husin itu saat ini sedang berproses. "Terkait dengan Status DPO sampai sekarang masih berproses," ujarnya singkat. Untuk diketahui, dalam perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tersebut Said Husin terseret pusaran dugaan korupsi bersama dengan Ahmad Syaikhu selaku Mantan bendahara KPU dan Baslinda Dasanita selaku mantan Ketua KPU Kabupaten Sukamara periode 2003 – 2013.Baslinda saat ini masih melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.Perbuatan Said Husin disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.379.925.670.00. (hfz)